Pendaftaran keanggotaan Perpustakaan bersifat GRATIS dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan membawa Kartu Identitas Diri (KTP) asli di Perpustakaan sebelum melakukan peminjaman.
Bagi pendaftar yang berusia < 17 tahun dan belum memiliki KTP, pendaftaran keanggotaan dilakukan dengan menggunakan identitas orang tua atau pengampu (wali) nya.
Jumlah pinjaman maksimal adalah 2 (dua) item pinjaman per kali peminjaman dengan lama peminjaman maksimal selama 14 (empat belas) hari.
Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan sebanyak maksimal 1 (satu) kali untuk batas waktu peminjaman selama 14 (empat belas) hari dengan menyampaikan hal ini kepada penatalayan di Perpustakaan.
Denda akan diberikan pada kondisi berikut:
Terlambat mengembalikan item pinjaman pada waktunya. Besar denda sebesar Rp5,000,- per item pinjaman per minggu keterlambatan.
Terjadi kehilangan / kerusakan fisik yang bermakna pada item pinjaman (termasuk item pendukungnya, contoh: CD, sisipan, dll). Besar denda maksimal yaitu sebesar harga nominal item pinjaman tersebut pada saat kehilangan atau kerusakan terjadi.